Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TENTANG PERSEKONGKOLAN DALAM PELAKSANAAN TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA (STUDI TIGA PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)
Skripsi yang berjudul Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha Tidak Schat Tentang Persekongkolan Dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Tiga Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Bertujuan untuk menganalisis Tiga Putusan KPPU yaitu Putusan No 36/KPPU-1/2020, Putusan No 32/KPPU-1/2020, dan Putusan No 05/KPPU-1/2020. Penulisan penelitian ini merumuskan beberapa masalah antara lain, bagaimana penyelesaikan sengketa persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa pada tiga putusan KPPU, bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis komisi terhadap kasus persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa berdasarkan tiga putusan KPPU. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa para terlapor dalam setiap putusan terbukti melanggar dan memenuhi unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menggunakan penegakan hukum yang dilakukan dalam 4 tahap yaitu penelitian investigator, penyelidikan, sidang majelis komisi, dan musyawarah majelis komisi. Selanjutnya terkait dengan pendekatan Rule Of Reason yang digunakan pada setiap putusan belum diterapkan secara sempurna, para terlapor juga dikenakan sanksi administratif walaupun belum adil dan memberikan efek jera, padahal sudah jelas telah merugikan dan memberikan dampak persaingan usaha tidak sebat, dan seharusnya panitia tender tidak dapat dijadikan sebagai terlapor dalam setiap putusan tersebat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002063 | T142343 | T1423432024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available