Text
IMPLEMENTASI ASAS NON DISKRIMINASI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI KOTA PALEMBANG
Anak yang melakukan tindak pidana, biasa disebut dengan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Dalam Pasal 1 angka 2 UU SPPA, menjelaskan anak yang berhadapan dengan hukum ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum disebut dengan juvenile justice system. Adapun penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan asas non diskriminasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Palembang dan hambatan-hambatan dalam penerapan asas non diskriminasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang didukung dengan data empiris berupa wawancara dan observasi di Polda Sumatera Selatan, Kejari Kota Palembang, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Palembang, dan LPKA Kelas I Kota Palembang dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sociolegal, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Hasil penelitian ini adalah asas nondiskriminasi yang diterapkan oleh keempat lembaga telah diterapkan sesuai dengan UU SPPA, seperti pelatihan khusus kepada penegak hukum dalam penanganan perkara anak dan hambatan dalam penerapan asas nondiskriminasi, berupa kurang memadainya fasilitas pendukung, kurangnya pemahaman dan pelatihan dalam penanganan perkara anak, dan stigma negatif dari masyarakat. Kata Kunci: Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Asas Nondiskriminasi, Sistem Peradilan Pidana Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002620 | T172436 | T1724362025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available