Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL BARANG SECARA ONLINE TERKAIT KEBIJAKAN PENGEMBALIAN BARANG TANPA ALASAN PADA APLIKASI SHOPEE
Skripsi ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Barang Secara Online Terkait Kebijakan Pengembalian Barang Tanpa Alasan Pada Aplikasi Shopee". Jual beli dapat dilakukan secara online, aplikasi jual beli online yang banyak digunakan indonesia salah satunya adalah Shopec. Dalam transaksi jual beli online terdapat Nebijakan pengembalian guna memenuhi hak - hak pembeli salah satunya "Garansi Bebas Pengembalian" dengan alasan "ingin kembalikan barang sesuai kondisi awal". Namun, dengan mempertimbangkan hak pembeli dalam hal ini sering kali timbul kerugian bagi pihak lain yaitu penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan di marketplace terhadap pengembalian barang tanpa alasan pada aplikasi shopee, perlindungan hukum terhadap penjual akibat kebijakan pengembalian barang tanpa alasan pada aplikasi shopee, dan upaya penyelesaian atas kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan pengembalian barang tanpa alasan pada aplikasi shopee terhadap penjual. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu pengembalian barang dengan "alasan ingin kembalikan barang sesauai kondisi awal" dapat diterima oleh shopee namun harus memenuhi syarat dan ketentuan dari klausula baku shopee. Perlindungan hukum terhadap penjual atas kebijakan pengembalian barang tanpa alasan masih lemah dan belum optimal serta sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan bagi penjual dalam transaksi jual beli online. Upaya penyelesaian atas kerugian yang ditimbulkan dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002603 | T172437 | T1724372025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available