Text
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MILITER (STUDI PUTUSAN NO. 40-K/PM.I-04/AU/IV/2024, 42- K/PM.I-04/AU/IV/2024 DAN NO. 43-K/PM.I-04/AU/IV/2024)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Militer (Studi Putusan No. 40-K/PM.I-04/AU/IV/2024, No. 42- K/PM.I-04/AU/IV/2024 dan No. 43-K/PM.I-04/AU/IV/2024). Dalam Peradilan Militer, Penerapan Keadilan Restoratif diterapkan dalam persidangan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kajian ini dilatar belakangi oleh perkembangan pendekatan hukum pidana yang tidak lagi semata- mata menitikberatkan pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini membahas tentang Kualifikasi Tindak Pidana Militer yang bisa diselesaikan melalui Keadilan Restoratif dan pertimbangan majelis hakim dalam penerapan keadilan restoratif terhadap anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Militer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, wawancara hakim dan analisis putusan pengadilan militer. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua tindak pidana militer dapat diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif serta pertimbangan Majelis Hakim dalam penerapan Keadilan Restoratif yang mempertimbangkan aspek kemanfaatan, keadilan substantif, dampak sosial, dan itikad baik dari pelaku maupun korban dalam penyelesaian perkara Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Tidak Mentaati Perintah Dinas, Sistem Peradilan Militer.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002601 | T172414 | T1724142025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available