Skripsi
PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DALAM KONTENSTASI PEMILIHAN UMUM
Skripsi ini dibuat dengan judul “Pembuktian Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Dalam Kontenstasi Pemilihan Umum”. Keabsahan terkait ijazah merupakan hal yang vital dalam proses seleksi kepala desa. Faktanya sering ditemukan praktik kecurangan dengan cara memalsukan ijazah yang kemudian diklaim sebagai pemilik dari Kepala Desa harapannya adalah mendulang suara dan memutuskan untuk maju pada kontenstasi pemilihan umum. Perbuatan atau sikap demikian sangat dilarang dalam hukum, maka rumusan masalah dalam penelitian ini berupa mekanisme validasi keaslian ijazah yang digunakan dalam proses Pemilihan Kepala Desa di Indonesia serta pembuktian unsur tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam kontenstasi pemilihan umum. Jenis penelitian berupa penelitian hukum normatif yang dibantu dengan data sekunder. Hasil temuan penelitian ini berupa bahwa proses mekanisme verifikasi keaslian ijazah pada pemilihan umum kepala desa keaslian ijazah dicek dengan cara mendatangi langsung ke sekolah asal. Namun, masih terdapat kecurangan hal ini dapat terjadi karena panitia pilkades tidak melakukan verifikasi untuk meloloskan ijazah palsu. Hasil penelitian lainnya yaitu terkait pembuktian unsur tindak pidana pemalsuan ijazah yang terdapat dalam putusan nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 dan Putusan Nomor 4594 K/Pid.Sus/2022 bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan alasan yuridis dan non yuridis, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf, serta terdakwa dalam keadaan sehat sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002044 | T142103 | T1421032024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available