Skripsi
ANALISIS KOMPARASI PENJATUHAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 21/PID.SUS-ANAK/2017/PN. TUL DAN NOMOR : 67/PID.SUS-ANAK/2021/PN BTM)
Skripsi ini berjudul “Analisis Komparasi Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan (Studi Putusan Nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul dan Nomor : 67/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm)”. Dalam penerapannya, terhadap anak pelaku dijumpai perbedaan penjatuhan sanksinya, pada putusan pertama dijatuhkan sanksi pidana percobaan, sedangkan putusan kedua dijatuhkan sanksi pidana penjara. Oleh karena itu rumusan masalah adalah : (1) apa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana percobaan anak pelaku tindak pidana pengeroyokan dalam putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul dan sanksi pidana penjara dalam putusan Nomor 67/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Btm?; (2) bagaimana perbandingan penjatuhan sanksi bagi anak pelaku tindak pidana pengeroyokan dalam putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul dan Nomor 67/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Btm bila ditinjau dari teori tujuan pemidanaan?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut berupa pertimbangan yuridis dan non yuridis. Putusan Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul pertimbangan yuridis berkaitan dengan unsur dakwaan primair terbukti seluruhnya, usia anak, alat-alat bukti yang telah memenuhi ketentuan minimum (bewijs minimum). Pertimbangan non yuridis berupa: hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Sedangkan dalam putusan Nomor 67/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Btm, pertimbangan yuridis yang dipertimbangkan hakim, yakni : unsur usia pelaku, seluruh unsur dakwaan Primair terbukti, alat-alat bukti terpenuhi, dan tidak ada alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana; pertimbangan non yuridis berupa hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Berkaitan dengan studi perbandingan penjatuhan sanksi, pada putusan nomor : 21/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Tul, ketiga anak dijatuhkan pidana percobaan selama 1 (satu) tahun, menunjukkan bahwa pemikiran hakim anak tersebut berbasis teori gabungan; sementara dalam putusan Nomor 67/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Btm, hakim anak menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menunjukkan bahwa hakim anak tersebut masih dilingkupi pemikiran teori pembalasan/retributif, bahwa penjatuhan sanksi pidana sebagai suatu keharusan yang sifatnya mutlak. Kata Kunci: Komparasi, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Penjatuhan Sanksi, Pengeroyokan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002034 | T142322 | T1423222024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available