Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PERBANKAN TERKAIT ADANYA AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG TERLAMBAT DIDAFTARKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 11/PDT/2021/PT SMG)
Perbankan dalam menyalurkan kreditnya memerlukan sebuah jaminan agar dapat memberikan kredit sesuai dengan kebutuhan. Jaminan yang dimaksud yaitu hak tanggungan yang dibebankan atas suatu hak atas tanah untuk jaminan suatu pelunasan utang tertentu. Dalam proses pembebanan hak tanggungan tersebut harus memperhatikan kelengkapan data dan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam perjanjian kredit, bank selaku kreditur berhak memperoleh jaminan atas piutangnya untuk melindungi hak-hak kreditur dengan cara melakukan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan di kantor pertanahan. Jika pendaftaran tersebut terlambat dilakukan maka dapat mempengaruhi kedudukan dan hak kreditur. Permasalahan dalam penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 11/Pdt/2021/PT SMG, dan perlindungan hukum terhadap kreditur perbankan terkait adanya akta pemberian hak tanggungan yang terlambat didaftarkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan penelitian dalam penelitian hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approaach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum hakim atas akta pemberian hak tanggungan yang terlambat didaftarkan dalam putusan Nomor 11/Pdt/2021/PT SMG. Pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan perundang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan menolak dari banding yang diajukan oleh pembanding bahwa bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terkait terlambatnya pendaftaran akta pemberian hak tanggungan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. APHT yang terlambat didaftarkan tersebut tidak menyebabkan bahwa APHT tersebut menjadi batal dan proses pendafatran APHT tersebut dapat dilanjutkan keproses selanjutnya yaitu membebankan hak tanggungan tersebut. Atas adanya keterlambatan pendaftaran APHT tersebut maka kreditur perbankan memerlukan adanya perlindungan hukum agar mendapatkan kepastian atas piutangnya kepada debitur. Perbankan diberikan perlindungan atas hak-haknya terhadap hak tanggungan yang menjadi jaminan atas piutang serta memberikan kejelasan administrasi dan juga memberikan kepastian hukum kepada kreditur perbankan dalam hal melakukan eksekusi hak tanggungan melalui pelaksanaan lelang jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002101 | T142258 | T1422582024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available