Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MOTIF KAIN JUMPUTAN GAMBO KHAS MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Indonesia lebih banyak mengenal berbagai ragam kain dengan perbedaan bentuk, motif, warna, dan jenis, salah satunya yaitu Kain Jumputan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Cipta Motif Kain Jumputan Gambo khas Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan mengetahui Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam memproteksi Kain Jumputan Gambo khas Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis surat pencatatan ciptaan hak cipta yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan kasus. Ada 11 motif yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan mendapat Surat Pencatatan guna memberikan perlindungan dan proteksi hak cipta kepada pemegang. 11 motif yang sudah dilindungi ini tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa perizinan yang resmi/lisensi. Jika ada pihak yang menggunakan. Pemerintah Daerah dalam hal ini melakukan Pembentukan Lembaga atau komunitas guna melestarikan dan memantau komersialisasi karya-karya pengetahuan tradisional, dan untuk memberi usulan kepada penduduk asli mengenai bagaimana mereka dapat melindungi sejarah budaya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Motif Kain Jumputan Gambo, Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407002013 | T142184 | T1421842024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available