Skripsi
ANALISIS PUTUSAN PERADILAN IN ABSENTIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PELAKUNYA MELARIKAN DIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 34/PID.SUS TPK/2023/PN.SBY)
Konsep peradilan in absentia mengacu pada situasi di mana Terdakwa telah dipanggil secara sah akan tetapi tidak dapat hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka dari itu pengadilan dapat melakukan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Penelitian ini difokuskan pada pembahasan Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang merupakan putusan in absentia terhadap perkara tindak pidana korupsi. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan perundang-undangan yang berkaitan terkaitan permasalahan serta putusan pengadilan untuk medukung penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terdakwa Wenny Handayani terbukti merugikan keuangan negara, tidak kooperatif, dan melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga hakim mempertimbangkan melaksanakan peradilan in absentia sesuai Pasal 38 UU Tipikor. Pembuktian dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan mengacu pada teori pembuktian negatif yakni dengan minimal 2 alat bukti serta keyakinan hakim. Kata kunci :Peradilan In Absentia, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003770 | T177075 | T1770752025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available