Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Korban tindak pidana perkosaan setelah diperkosa akan mengalami gangguan dalam kesehatan jasmani dan rohaninya. Maka, penulis melakukan penelitian untuk menemukan pengaturan mengenai perlindungan hukum dalam pemberian layanan kesehatan jasmani dan rohani terhadap korban tindak pidana perkosaan, serta kebijakan hukum pidana dalam melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif serta menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian yakni ketentuan dalam KUHP 1946, UU PSK, UU Kesehatan 2009, dan PP 26/2014 memiliki kesamaan, yakni korban perkosaan berhak untuk mendapat bantuan medis serta bantuan rehabilitasi, serta ketentuan untuk aborsi bagi korban perkosaan yang hamil. Adapun KUHP 2023, UU Kesehatan 2023, serta UU TPKS sebagai peraturan yang merubah beberapa ketentuan serta menggantikan peraturan lamanya juga mengatur mengenai hal yang sama. Akan tetapi, peraturan-peraturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan perlindungan kesehatan terhadap korban perkosaan. Maka, pembaharuan hukum pidana dapat dilakukan dengan langkah awal yakni membandingkan dengan negara lain yaitu Irlandia, Singapura, dan Filipina. Gagasan baru yang dapat diambil dari kebijakan negara tersebut adalah perlu adanya ketentuan mengenai lembaga yang memberikan perlindungan kesehatan korban perkosaan, aturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan, mempermudah akses layanan kesehatan bagi korban perkosaan, serta pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan yang hamil yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Perkosaan, Pembaharuan Hukum Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001967 | T142130 | T1421302024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available