Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PENGGUNAAN KARYA SKETSA “TUGU SELAMAT DATANG” PROVINSI DKI JAKARTA OLEH PT. GRAND INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst)
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual berupa hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya ciptaan. Di Indonesia, hak cipta telah diatur di dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang di dalamnya mengatur beberapa jenis karya yang dilindungi, salah satunya jenis ciptaan sketsa. Skripsi ini ditulis karena adanya kasus pelanggaran hak cipta atas karya sketsa yang dilakukan oleh PT. Grand Indonesia yang mengelola salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia, Mal Grand Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hak cipta karya Sketsa “Tugu Selamat Datang” serta mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta sketsa “Tugu Selamat Datang”. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini berupa bentuk perlindungan hak cipta sketsa berdasarkan pengaturan hukum serta pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta atas karya cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang”. Saran dari hasil penelitian ini, pemerintah diharapkan untuk melakukan edukasi atas sifat deklaratif suatu ciptaan kepada masyarakat dan bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001964 | T142114 | T1421142024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available