Skripsi
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI UPAYA PENGUATAN HAKIM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang amat penting dan kompleks dalam proses litigasi. Pembuktian bermaksud untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa dan tujuan untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua pihak dan menetapkan putusan berdasarkan hasil pembuktian. Pada perkara perdata tertentu dalam hal penulisan ini perkara sengketa tanah, untuk melengkapi pembuktian terkadang membutuhkan alat bukti penunjang seperti pemeriksaan setempat, yang dimana pelaksanaannya dilakukan di luar sidang pengadilan dengan langsung melihat kondisi atau keadaan objek sengketa. Adapun tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai wujud pembuktian pada perkara perdata dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemeriksaan setempat di Pengadilan Negeri Prabumulih dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Hasil peneltian ini menyimpulkan bahwa Hakim dalam keputusannya tidak boleh hanya bersandar pada keyakinannya belaka, akan tetapi harus pula bersandar kepada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak yang bersengketa dan aturan-aturan pembuktian. Pelaksanaan pemeriksaan setempat sangatlah efisien dan efektif untuk dilaksankan, karena hasil dari pemeriksaan setempat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara sengketa tanah. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat di Pengadilan Negeri Prabumulih untuk pengendaliannya masih bisa teratasi dengan baik oleh para pihak dan pelaksanaannya pun masih berjalan dengan lancar. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembuktian, Pemeriksaan Setempat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001963 | T142171 | T1421712024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available