Skripsi
PERMINTAAN GANTI RUGI SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN AKIBAT PROSES PERADILAN YANG KELIRU (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu)
Judul Skripsi “Permintaan Ganti Rugi Sebagai Objek Praperadilan Akibat Proses Peradilan yang Keliru (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu)”. Praperadilan merupakan suatu tindakan ataupun usaha yang diberikan oleh Lembaga Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan juga memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengehentian penyidikan dan penuntutan, serta memutus ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun rumusan masalah yang dibahas oleh Penulis dalam skripsi ini yaitu: 1. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Praperadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu. 2. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Praperadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa dalam kedua Penetapan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan yaitu telah terjadi proses peradilan yang keliru yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dan mengabulkan permintaan ganti kerugian Pemohon sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan teknis berupa subtansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001947 | T141954 | T1419542024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available