The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PERMINTAAN GANTI RUGI SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN AKIBAT PROSES PERADILAN YANG KELIRU (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu)

Skripsi

PERMINTAAN GANTI RUGI SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN AKIBAT PROSES PERADILAN YANG KELIRU (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu)

Febriansyah, Kiki - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Judul Skripsi “Permintaan Ganti Rugi Sebagai Objek Praperadilan Akibat Proses Peradilan yang Keliru (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu)”. Praperadilan merupakan suatu tindakan ataupun usaha yang diberikan oleh Lembaga Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan juga memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, pengehentian penyidikan dan penuntutan, serta memutus ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun rumusan masalah yang dibahas oleh Penulis dalam skripsi ini yaitu: 1. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Praperadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu. 2. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Praperadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN.Kbu. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa dalam kedua Penetapan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan yaitu telah terjadi proses peradilan yang keliru yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dan mengabulkan permintaan ganti kerugian Pemohon sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan teknis berupa subtansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2407001947T141954T1419542024Central Library (References)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T1419542024
Publisher
Indralaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2024
Collation
xi, 58 hlm.; ilus.; tab.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
340.07
Content Type
Text
Media Type
unmediated
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Prodi Ilmu Hukum
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
KA
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • PERMINTAAN GANTI RUGI SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN AKIBAT PROSES PERADILAN YANG KELIRU (Penetapan Pengadilan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search