Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PENOLAKAN PERMOHONAN PERGANTIAN KELAMIN ( STUDI PUTUSAN NO. 23/Pdt.P/2023/PN.SRH )
Pergantian kelamin adalah perubahan identitas gender yang diajukan ke pengadilan, namun belum diatur khusus, sehingga pertimbangan hakim sering berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengalisis pertimbangan hukum yang di gunakan oleh hakim dalam perkara pergantian jenis kelamin di Pengadilan Negeri Sei Rampah Kelas II dan akibat hukum dari penolakan permohonan pergantian kelamin mempengaruhi status hukum individu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analisis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan hakim memutuskan bahwa adanya penolakan permohonan didasarkan pada kurangnya bukti medis yang mendalam, tidak terpenuhinya syarat psikologis, serta pertimbangan norma sosial dan nilai hukum yang berlaku. Hakim juga merujuk pada aspek moral, sosial, dan budaya sebagai dasar pertimbangan non-yuridis. Penolakan tersebut berdampak terhadap status hukum keperdataan pemohon, seperti ketidakjelasan identitas dalam dokumen kependudukan serta hambatan dalam memperoleh hak-hak sipil secara utuh. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi yang lebih eksplisit dan inklusif dalam mengatur prosedur hukum terkait pengakuan pergantian kelamin di Indonesia. Dengan demikian, aparat peradilan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan substantif bagi individu dengan identitas gender berbeda. Kata Kunci: Penolakan Permohonan; Pergantian Kelamin; Pertimbangan Hukum Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003740 | T177055 | T1770552025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available