Skripsi
PENGENYAMPINGAN ALASAN PERINTAH JABATAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TERHADAP PERINTAH KOMANDAN MILITER STUDI PUTUSAN (PUTUSAN NOMOR 12-K/PM.II-11/AD/III/2022).
Penelitian ini memiliki judul “Pengenyampingan Alasan Perintah Jabatan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Prajurit Terhadap Perintah Komandan Militer Studi Putusan (Putusan Nomor 12-K/PM.II-11/AD/III/2022)” ini membahas tentang bagaimana perintah jabatan, yang biasanya menjadi alasan penghapus pidana bagi seorang prajurit, tidak diterima dalam kasus tertentu. Penelitian ini berfokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang prajurit atas perintah komandannya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 12-K/PM.II-11/AD/III/2022. Penelitian ini ingin membahas rumusan masalah mengenai dua hal yaitu : pertama, konsep perintah jabatan dipandang sebagai dasar penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia; kedua, hakim dalam mempertimbangkan aspek perintah jabatan dalam menjatuhkan hukuman pada kasus pembunuhan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap putusan pengadilan, ditemukan bahwa tidak semua perintah atasan dapat dijadikan alasan penghapus pidana, terutama jika perintah tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, hakim menilai bahwa prajurit tetap memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakannya dan seharusnya menolak perintah yang melanggar hukum. Oleh karena itu, meskipun perintah berasal dari atasan, hal tersebut tidak menghapuskan kesalahan pidana prajurit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kepatuhan dalam militer tetap dibatasi oleh hukum dan nilai moral. Kata Kunci : Hukum Militer, Pembunuhan Berencana, Penghapus Pidana, Perintah Jabatan, Putusan Pengadilan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003739 | T177191 | T1771912025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available