Skripsi
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAS PENGUASAAN HARTA BENDA MILIK SUAMI YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI SIRRI DALAM STATUS HUBUNGAN KOHABITASI (STUDI PUTUSAN KASASI NOMOR 4489 K/PDT/2022)
Skripsi yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum Atas Penguasaan Harta Benda Milik Suami yang Dilakukan oleh Istri Sirri dalam Status Hubungan Kohabitasi (Studi Putusan Kasasi Nomor 4489 K/Pdt/2022)”, dilatar belakangi oleh banyaknya praktik perkawinan tidak tercatat atau perkawinan sirri yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan syarat sah perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan hukum istri sirri dalam perkawinan sirri yang menguasai harta benda milik suami dalam status hubungan kohabitasi sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 4489 K/PDT/2022 dan Apakah penguasaan atas harta benda milik suami oleh istri sirri dalam status hubungan kohabitasi tergolong sebagai Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 4489 K/PDT/2022. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Istri sirri tidak memiliki kedudukan hukum dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, karena perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi dan tidak sah menurut hukum negara. 2. Penguasaan harta benda milik suami yang dilakukan oleh istri sirri tergolong sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena memenuhi seluruh unsur-unsur PMH. Oleh karena itu, tindakan istri sirri yang tetap menguasai harta milik mantan suaminya setelah perceraian, tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini disebabkan karena istri sirri tidak memiliki hak dalam menuntut harta bersama dalam perkawinan sirri bahkan menguasai harta yang ada apabila tidak dapat membuktikan kepemilikannya dalam harta tersebut. Kata Kunci: Perkawinan Sirri, Penguasaan Harta, Perbuatan Melanggar Hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003734 | T177018 | T1770182025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available