Skripsi
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENIPUAN ARISAN
Arisan di Indonesia bukan suatu fenomena yang baru, arisan sudah menjadi kegiatan yang biasanya dilakukan oleh sekelompok orang terutama ibu-ibu rumah tangga, arisan biasanya digunakan untuk menabung dan mempererat tali silahturahmi. Namun sekarang banyak sekali sistem arisan yang dengan keuntangan yang tidak masuk akal sehingga sering mengakibatkan terjadi tindak pidana penipuan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pandangan hukum pidana islam mengenai arisan dan penipuan, serta mengetahui sanksi yang terdapat dalam penipuan arisan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan deskriptif analisis dan dianalisis secara kualitatif melalui penelitian hukum kepustakaan yang menggunakan sumber hukum data sekunder yang diantaranya bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : pandangan hukum pidana islam terkait arisan menurut beberapa ulama berpendapat arisan itu mubah dan ada yang berpendapat arisan itu haram tergantung dengan cara praktik arisan tersebut, dan penipuan dalam hukum pidana islam hukumnya haram. Sedangkan sanksi dari penipuan arisan tersebut digolongkan dalam jarimah ta‟zir yakni hukumannya diserahkan kedapa hukum negara pada suatu tempat tersebut. Kata Kunci : Penipuan, Arisan, Hukum Pidana Islam
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001944 | T141803 | T1418032024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available