Skripsi
PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI BANTUAN HUKUM NONLITIGASI DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Palembang melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi. Skripsi ini membahas dua permasalahan utama, yaitu proses pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan JPN dalam penyelesaian perkara perdata di Kejaksaan Negeri Palembang, serta kendala-kendala yang dihadapi JPN dalam penyelesaian perkara perdata melalui bantuan hukum nonlitigasi di Kejaksaan Negeri Palembang. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui wawancara langsung dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Palembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan JPN dalam penyelesaian perkara perdata di Kejaksaan Negeri Palembang telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 040/A/JA/12/2012 tentang Standar Profesional Prosedur (SPP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Beberapa kendala yang dihadapi walaupun telah memenuhi 5 faktor hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu terdiri dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kendala tersebut antara lain rendahnya kesadaran hukum dari pihak termohon, lemahnya data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa serta kapasitas tenaga kerja JPN yang tersedia belum memadai untuk mengakomodasi seluruh permohonan tersebut secara optimal. Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Palembang, Bantuan Hukum Nonlitigasi, Perkara Perdata.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003710 | T176815 | T1768152025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available