Skripsi
EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH
Dengan disahkannya peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana menjadi perhatian utama dalam hukum perdata, terutama dalam menangani kasus dengan nilai kerugian yang tergolong kecil. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektif nya gugatan sederhana di wilayah Pengadilan Negeri Prabumulih. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris normatif. Teori yang digunakan mencakup teori kekuasaan kehakiman dan teori efektivitas hukum. Hasil analisis penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Prabumulih telah terlaksana secara efektif yang mana perkara-perkara gugatan sederhana yang masuk/ telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Prabumulih mengalami peningkatan, penyelesaian gugatan sederhana dapat diselesaikan secara tepat waktu atau tidak lagi melebihi waktu 25 hari sebagaimana telah diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Dalam hal ini dapat ditangani dengan baik oleh Pengadilan Negeri Prabumulih baik dalam hal sarana dan prasarana yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan gugatan sederhana tersebut maupun kesiapan sumber daya manusia dari petugas penerima pendaftaran sampai dengan Hakim yang dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai pelaksana dalam proses penyelesaian perkara Gugatan Sederhana. Kata Kunci : Gugatan, Hukum Acara Perdata, Gugatan Sederhana Nomor 4 Tahun 2019.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003709 | T176802 | T1768022025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available