Skripsi
ANALISIS HUKUM MENGENAI ALASAN CERAI KARENA PERTENGKARAN DAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR 1466/Pdt.G/2024/PA.PLG)
Putusnya perkawinan merupakan fenomena atau peristiwa yang kerap terjadi didalam suatu rumah tangga. Putusnya perkawinan atau yang lebih dikenal dengan perceraian merupakan bentuk dari ketidak harmonisan suatu keluarga dimana tidak harmonisan tersebut muncul akibat berbagai faktor dan penyebab. Perselisihan dan pertengkaran merupakan salah satu penyebab putusnya suatu perkawinan dimana salah faktor penyebabnya ialah masalah perekonomian. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwasannya perselisihan dan pertengkaran merupakan salah satu dari alasan putusnya perkawinan. Penulisan ini akan mengkaji dan membahas bagaimana haskim mempertimbangkan putusnya suatu perkawinan akibat perselisihan dan pertengkaran serta bagaimana dampak bagi kedua belah pihak. Dalam penulisan ini akan dibahas bagaimana suatu perkawinan dapat putus akibat pertengkaran dan perselisihan dengan berbagai faktor pendorong. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelsaikan dan memberikan putusan terkait putusnya perkawinan akibat perselisihan beserta akibat hukumnya terhadap para pihak yang berselisih. Dalam penulisan ini akan dilakukan dengan metode penelitan normatif dimana data dan sumber yang digunakan berupa kepustakan. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan dari putusnya perkawinan juga turut didorong denga berbagai faktor dalam rumah tangga, sehingga hakim dalam memutuskan dan memberi pertimbangan terhadap gugatan perceraian harus elihat dari berbagai sudut pandang dan aspek.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003706 | T176730 | T1767302025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available