Skripsi
PEMBUKTIAN PERSELINGKUHAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 1285/Pdt.G/2024/PA.PLG)
Perselingkuhan merupakan salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Dalam Putusan Nomor 1285/Pdt.G/2024/PA.PLG, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami berdasarkan pembuktian adanya perselingkuhan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif yang berfokus pada studi dokumen, peraturan, dan norma-norma hukum yang berlaku untuk memahami, menganalisis, atau menafsirkan kaidah hukum yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan dan pembuktian hakim dalam mengkategorikan perselingkuhan sebagai alasan perceraian dalam Putusan Nomor 1285/Pdt.G/2024/PA.PLG. hasil dari penelitian ini ialah gugatan dikabulkan secara verstek karena tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi dari pihak keluarga dan dokumen pendukung yang menguatkan dugaan adanya hubungan di luar pernikahan. Pertimbangan hakim tidak hanya berlandaskan aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan dimensi moral, psikologis, dan kesejahteraan anak. Kata Kunci: Alat Bukti, Perceraian, Perselingkuhan, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003705 | T176662 | T1766622025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available