Skripsi
IMPLEMENTASI PERUBAHAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan proses dari reformasi perpajakan di Indonesia dan mewujudkan satu data indonesia, pengaturan NIK menjadi NPWP diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. Ditengah proses integrasi NIK menjadi NPWP timbul pertanyaan dimasyarakat terkait bagimana status kewajiban pajak masyarakat dan dampak dari kebijakan ini, serta bagaimana status NPWP Cabang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses implementasi NIK menjadi NPWP dan dampak hukum bagi penduduk dalam sistem administrasi perpajakan di indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan cyber law. Hasil dari penelitian ini proses pemadanan NIK dilakukan secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id, untuk istri yang memilih NPWP terpisah dengan suami berkewajiban melakukan validasi dan NPWP cabang digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Dampak dari pengintegrasian ini seluruh layanan administrasi perpajakan menggunakan NIK, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar, serta DJP dan Dukcapil berkewajiban untuk melindungi data wajib pajak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001957 | T142108 | T1421082024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available