Skripsi
PENERAPAN KETENTUAN AMBANG BATAS SUARA PARTAI POLITIK SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
Skripsi ini mengangkat isu hukum tentang sistem pilkada yang demokratis berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 melalui pengaturan mengenai ambang batas suara partai politik sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Pilkada merupakan wujud proses demokrasi lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah. Sistem pilkada yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak membatasi satu sistem, baik sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama demokratis selama dalam prosesnya menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. Pilkada langsung yang saat ini diterapkan belum sepenuhnya murni karena terdapat aturan mengenai ambang batas suara partai politik sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah anggota DPRD bersangkutan, yang identik dengan keterlibatan partai politik di DPRD. Adapun permasalahan yang dibahas yaitu: (1) Bagaimana Pengaturan Ambang Batas Suara Partai Politik Sebagai Syarat Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, dan; (2) Bagaimana Implikasi Pengaturan Ambang Batas Suara Partai Politik Sebagai Syarat Pencalonan Pada Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 memiliki implikasi terhadap pola koalisi partai politik pengusung, legitimasi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembatasan pasangan calon kepala daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001988 | T142227 | T1422272024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available