Skripsi
UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Sengketa pertanahan sering terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu permasalahannya adalah terbitnya dua sertifkat dalam satu kepemilikan tanah. Sertifikat ganda dapat menimbulkan sengketa antar para pihak, maka untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut perlu diselesaikan melalui upaya hukum yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa overlapping sertifikat hak atas tanah, serta (2) Bagaimana strategi hukum Badan Pertanahan Nasional dalam meminimalisir permasalahan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Upaya hukum penyelesaian sengketa tumpang tindih atas sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa upaya hukum antara lain, penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, dan melalui badan peradilan. (2) Untuk meminimalisir sengketa pertanahan dalam hal ini sertifikat ganda, maka dalam hal ini peran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional sebagai pelayan publik masyarakat antara lain: Menelaah dan mengelolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan, menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, memori/kontra memori peninjauan kasasi atas perkara yang diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum yang merugikan negara. Mengumpulkan data masalah dan sengketa pertanahan. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa atas tanah dan mendokumentasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001987 | T142098 | T1420982024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available