Skripsi
PENGUATAN KOORDINASI PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM TERHADAP PENERAPAN RESTITUSI DALAM PERKARA ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Penerapan restitusi khususnya terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia pada umumnya tidak maksimal karena walau terdapat norma mengenai restitusi dan tata cara pengajuannya, tetapi dalam banyak putusan tidak terdapat pertimbangan dan amar yang membebankan terdakwa untuk membayar restitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang ditunjang bahan hukum dari data primer berupa hasil wawancara, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum dalam pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual terkendala pada beberapa faktor, yaitu : pertama, faktor substansi hukum, dimana menurut Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (PP Restitusi Anak) dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Penyidik dan Penuntut Umum bersifat pasif terbatas hanya menerima pengajuan permohonan restitusi; kedua, faktor struktur hukum, dimana sifat pasif tersebut menyebabkan Penyidik dan Penuntut Umum tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak atas restitusi; dan ketiga, faktor masyarakat, yaitu masyarakat tidak mengetahui bahwa korban memiliki hak restitusi. Kebijakan penguatan koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum pada masa mendatang adalah : pertama, merevisi PP Restitusi Anak mengenai pemberitahuan kepada pihak anak korban untuk mendapatkan hak atas restitusi oleh Penyidik dan Penuntut Umum sebagai suatu kewajiban; kedua, komitmen Penyidik dalam melampirkan permohonan dan besaran restitusi dalam berkas perkara, dan wewenang Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk agar Penyidik melengkapinya dengan lampiran permohonan dan besaran restitusi; dan ketiga, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum dan pihak terkait mengenai hak anak korban kekerasan seksual atas restitusi dan tata cara pengajuannya. Kata Kunci : Anak Korban; Kekerasan Seksual; Penuntut Umum; Penyidik; Restitusi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001511 | T140439 | T1404392024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available