Skripsi
PERANAN NOTARIS DALAM PENYAMPAIAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT KORPORASI(STUDI PENERAPAN PASAL 18 AYAT (3) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2018)
Perkembangan dunia bisnis di Indonesia pada saat ini menunjukkan kompleksitas yang tinggi sehingga menimbulkan permasalahan hukum yang perlu diperhatikan.Permasalahan hukum tersebut terkait dengan kepemilikan sebenarnya korporasi yang selanjutnya disebut Pemilik Manfaat. Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pemerintah mewajibkan seluruh korporasi di Indonesia untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat. Penyampaian informasi pemilik manfaat dapat disampaikan salah satunya oleh notaris. Notaris berperan menyampaikan informasi tentang pemilik manfaat korporasi. Dalam hal ini pemerintah menerapkan sanksi terhadap korporasi yang tidak menyampaikan informasi pemilik manfaat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor AHU.UM.01.01-279 Tahun 2023 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Korporasi yang Belum Melaporkan Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peranan notaris dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat serta penerapan sanksi terhadap korporasi yang tidak menyampaikan informasi pemilik manfaat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung dengan wawancara sebagai dasar penguat argumentasi dalam analisis pemasalahan. Hasil dari penelitian ini menunjukan peranan penting dari notaris dalam penyampaian informasi pemilik manfaat dan penerapan sanksi yang diberikan dalam mendorong korporasi untuk mematuhi kewajibannya dalam menyampaikan pemilik manfaat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001717 | T141375 | T1413752024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available