Skripsi
PERCERAIAN BERDASARKAN ALASAN PERALIHAN AGAMA (MURTAD) SUAMI ATAU ISTRI (Analisis Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor : 157/Pdt.G/2014/PA.Wt)
Perceraian berdasarkan alasan peralihan agama (Murtad) Suami atau Istri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor : 157/Pdt.G/2014/PA.Wt.)”. dilatar Belakangi oleh kasus Pada 05 Oktober Tahun 2010, Pemohon dan Termohon yang pada saat itu berumur 29 dan 30 Tahun melangsungkan Perkawinan pada tahun 2012, kemudian perkawinan ini menjadi buruk karena sang suami yang awalnya dari Agama Islam dan kembalike Agama sebelumnyayaitu agama Kristen (Murtad), dan tidak menemui titik terang karena keadaan semakin memburuk dan pemohon mengajukan izin untuk mengirarkan talak terhadap termohon. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum dari murtadnya salah satu pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan cerai Talak Satu Ba’in Sughro terhadap termohon di depan sidang pengadilan Agama Wates dimana alasan Hakim menjatuhkan pengajuan permohonan cerai talak Satu Ba’in Sughro pemohon disebabkan Suami pemohon telah murtad, sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga mereka yang tidak mungkin lagi keduanyauntuk disatukan dalam satu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana yang dikehendaki maksud pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari murtadnya salah satu pihak terhadap pernikahannya dalam Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor 157/Pdt.G/2014/PA.Wt adalah bahwa ikatan perkawinannya putus atau batal, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 huruf a dan Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam, dan kedalam Harta Bersama yang dimiliki tetap ada, meskipun perkawinannya batal/dianggap tidak ada, sesuai dengan ketententuan Pasal 28 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kata Kunci : Perkawinan, Murtad, Talak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001343 | T140372 | T1403722024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available