Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMULIHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT BOCORNYA PIPA KILANG MINYAK PT. PERTAMINA YANG DITABRAK OLEH KAPAL BERBENDERA ASING (STUDI KASUS KAPAL MV. EVER JUDGER MILIK PANAMA)
Skripsi ini berjudul “Tanggung Jawab Hukum Pemulihan Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Bocornya Pipa Kilang Minyak PT. Pertamina yang Ditabrak oleh Kapal Berbendera Asing (Studi Kasus Kapal MV. Ever Judger milik Panama”. Penulis dalam penelitian ini meneliti pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh kapal yang menimbulkan suatu tanggung jawab hukum internasional. Penulis mengangkat 3 (tiga) masalah dalam penelitian ini, yaitu Pertama, instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai pencemaran lingkungan laut; Kedua, pertanggungjawaban atas kasus ini; dan Ketiga, solusi penyelesaian pencemaran lingkungan laut berdasarkan hukum internasional atas peristiwa bocornya pipa kilang minyak PT. Pertamina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan 3 (tiga) hasil; Pertama, terdapat setidaknya 9 (sembilan) instrumen hukum internasional terkait pencemaran lingkungan laut yang sudah diratifikasi Indonesia, namun yang paling substansial terkait dengan pencemaran minyak di laut yang disebabkan oleh kapal yaitu The Protocol 1992 yang mengatur mengenai ganti rugi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kapal, namun terdapat perubahan nilai ganti rugi yang disebabkan oleh inflasi; Kedua, jangkar kapal Mv. Ever Judger milik Panama yang mengenai pipa kilang minyak PT. Pertamina menyebabkan pipa tersebut patah dan bocor sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan laut yang melahirkan tanggung jawab hukum internasional yang dibebankan kepada 3 (tiga) pihak, yaitu nakhoda, perusahaan perkapalan, dan syahbandar dengan bentuk sanksi pidana, ganti rugi perdata, dan sanksi administratif. Pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini yakni nakhoda yang dibebankan sanksi pidana berupa penjara kurungan, dan denda. Ketiga; Pada ranah hukum Internasional, kasus ini dapat diselesaikan secara litigasi melalui ITLOS yang secara khusus menyelesaikan sengketa hukum laut, dan non litigasi melalui arbitrase internasional yang memungkinkan penyelesaian sengketa perusahaan vs negara, namun begitu kasus ini diselesaikan secara litigasi melalui Pengadilan Indonesia sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa (locus delicti) tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001315 | T140369 | T1403692024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available