Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PENERAPAN SISTEM REMOTE WORKING SEBAGAI SISTEM KERJA ALTERNATIF
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perusahaan yang menerapkan sistem kerja remote working karena bidang ketenagakerjaan di Indonesia berkembang pesat. Belum memadainya pengaturan mengenai sistem remote working dalam peraturan perundang-undangan mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam penerapan sistem remote working sebagai sistem kerja alternatif, dan 2) Urgensi pengaturan sistem remote working sebagai sistem kerja alternatif ditinjau dari kepastian hukum yang melindungi hak-hak pekerja. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam penerapan sistem remote working terdapat dua bentuk yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif sebagai upaya pencegahan terjadinya suatu perselisihan dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum represif sebagai upaya penyelesaian apabila telah terjadinya suatu perselisihan dapat diselesaikan dengan jalur luar pengadilan yaitu perundingan bipartit dan triparit serta jalur pengadilan yaitu pengadilan hubungan industrial, dan 2) Urgensi pengaturan sistem remote working diperlukan karena belum memadainya pengaturan mengenai sistem remote working. Pengaturan sistem remote working akan menjamin kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hukum terhadap pekerja dan pengusaha dalam penerapan sistem remote working.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001313 | T140384 | T1403842024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available