Text
PENETAPAN HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN MENJADI TANAH TELANTAR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP JAMINAN KREDIT
ABSTRAK Penetapan HGU yang dibebani Hak Tanggungan sebagai tanah telantar, menimbulkan permasalahan hukum dan berimplikasi terhadap jaminan kredit. Kewenangan ATR/BPN dalam perubahan status HGU menjadi tanah telantar yang menimbulkan akibat hukum pada perjanjian kredit sehingga perlu perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini untuk menganalisis baik secara de jure maupun secara de facto proses penertiban tanah telantar terhadap HGU oleh ATR/BPN, untuk menganalisis akibat hukum HGU sebagai objek Hak Tanggungan, yang di indikasikan atau ditetapkan menjadi tanah telantar, untuk menganalisi perlindungan hukum terhadap kreditor dan debitor atas penetapan status objek Hak Tanggungan (HGU) menjadi tanah Telantar. Metode penelitian hukum normatif dilakukan baik meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan ATR/BPN dalam melakukan perubahan status HGU menjadi tanah telantar adalah menjalankan kewenangan pengendalian, pengawasan, dan penertiban pada pengelolaan dan pemanfaatan HGU. Akibat Hukum Perjanjian Kredit dengan jaminan HGU berubah status menjadi tanah Telantar adalah perjanjian kredit tersebut tetap berlaku dan dapat dilakukan perubahan perjanjian kredit jika dilakukan perubahan objek jaminan. Objek jaminan yang terindikasi telantar (masuk database) atau ditetapkan sebagai tanah telantar berdasarkan Keputusan Mentari ATR/BPN menjadi tidak bernilai karena tidak dapat dilakukan eksekusi apabila pemegang HGU wanprestasi. Objek jaminan yang sudah terindikasi atau ditetapkan sebagai tanah telantar dapat mengakibatkan kerugian materill dan immateril bagi kreditur dan debitur. Kerugian Kreditur, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan (HGU) sehingga tidak tercapai pengembalian tagihan kredit atau hutang kepada debitur. Kerugian debitur adalah tidak dapat memanfaatkan objek jaminan tetapi harus mengganti objek jaminan baru atau melunasi tagihan kredit kepada kreditur. Perlindungan hukum kreditur dan debitur perlu ditingkatkan karena banyaknya kelemahan. Jangka waktu objek jaminan (HGU) terindikasi tanah telantar sampai ditetapkan oleh ATR/BPN sebagai tanah telantar memerlukan waktu yang cukup lama sehingga tidak memberikan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur. Akibatnya kedua belah pihak menjadi dirugikan dengan ketidakpastian jangka waktu penetapan tanah telantar. Kata Kunci: Perubahan Status HGU, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Tanah Telantar.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003295 | T174497 | T1744972025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available