Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT MME (MANAMBANG MUARA ENIM) KABUPATEN MUARA ENIM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Corporate Social Responsibility berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di PT MME (Manambang Muara Enim). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, serta analisis dokumen terkait kebijakan CSR yang diterapkan oleh perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program CSR telah berhasil dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat dan memberikan dampak positif seperti peningkatan kesejahteraan melalui bantuan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Pelaksanaan program dilakukan secara partisipatif dan sesuai kebutuhan lokal. Secara teoritis, pelaksanaan CSR PT MME sejalan dengan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle (1980) dan telah memenuhi ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, masih terdapat beberapa dampak negatif seperti belum meratanya cakupan program, potensi tumpang tindih dengan program pemerintah, serta kecenderungan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan agar memperluas jangkauan program CSR agar lebih merata, membentuk forum komunikasi bersama dengan pemerintah dan masyarakat guna menyelaraskan program, serta mengalihkan fokus dari bantuan langsung ke program berbasis pelatihan dan penguatan kapasitas agar tercipta masyarakat yang mandiri dan berdaya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003281 | T174491 | T1744912025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available