Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PESANGON YANG TIDAK DIBAYAR OLEH PERUSAHAAN (ANALISIS PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 883 K/PDT.SUS-PHI/2022)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh seringkali adanya hubungan kerja yang terjalin antara perusahaan dan pekerja yang tidak sejalan seperti apa yang diharapkan sehingga cenderung menimbulkan perselisihan yang berakhir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini mengenai: 1. Pertimbangan hukum hakim ketika menjatuhkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja; dan 2. Proses pelaksanaan putusan (eksekusi) yang menyatakan bahwa perusahaan harus membayar pekerja uang kompensasi sejumlah yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, sementara perusahaan telah membayar sebagian hak-hak karyawan sebelum amar putusan kasasi ditetapkan. Jenis penelitian yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan sebenarnya lebih tepat dikatakan karena adanya pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan bukan karena perusahaan yang terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus membayar uang kompensasi ke pekerja. 2. Proses pelaksanaan putusan (eksekusi) hanya dilakukan hingga tahap aanmaning yang memutuskan bahwa Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk melakukan pembayaran pekerja yang besaran nilainya sesuai dengan amar putusan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001121 | T139500 | T1395002024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available