Text
PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN BERDASARKAN 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH DAN MEYAKINKAN
Ketentuan KUHAP mensyaratkan penetapan tersangka oleh penyidik harus didasarkan kepada adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup dimaksud berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus didasarkan kepada setidak tidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah, agar penyidik tidak menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini juga telah diatur dalam peratura Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.12 tahun 2009 tentang pengawasan penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menemukan bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi prosedur, seperti: (1) Adanya laporan, (2) Adanya surat panggilan untuk dimintai keterangan, (3) Menilai alat bukti yang ada, (4)) Menentukan ada tidaknya tindak pidana, (5) Melengkapi alat bukti, (6) Mengadakan gelar perkara baik biasa maupun khusus, dan (7) Menetapkan tersangka. Sedangkan kriteria alat bukti permulaan yang cukup adalah harus terdapat kepastian mengenai perbuatan pidana dan pelakunya. Dengan kata lain kriteria yang dimaksud secara meyakinkan tidak boleh adanya keragu raguan mengenail hal tersebut. Oleh karna itu, alat bukti harus diperoleh secara sah validasinya serta harus bisa dipercaya kredibilitas saksi atau ahli.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003214 | T174277 | T1742772025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available