Skripsi
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE)
Skripsi ini berjudul Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Marital Rape). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam terhadap tindak pidana marital rape. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan dalam rumah tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadis, dan pendapat ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), telah mengakui marital rape sebagai tindak pidana. Sementara itu marital rape dalam hukum Islam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar dalam perkawinan, seperti mu’asyarah bil ma’ruf. Meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan dan sanksi, baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam secara tegas menolak praktik marital rape. Keduanya menekankan pentingnya hubungan suami istri yang didasarkan pada saling ridha, penghormatan, dan perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan masing-masing pihak. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai marital rape di kalangan masyarakat, penegak hukum, serta pemuka agama, guna memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dalam rumahtangga.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003579 | T176156 | T1761562025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available