Text
ANOTASI PASAL 12 AYAT (4) KUHP, PASAL 67 KUHP, DAN PASAL 71 KUHP TERKAIT PENJATUHAN PIDANA NIHIL
Skripsi ini berjudul “Anotasi Pasal 12 ayat (4) KUHP, Pasal 67 KUHP, dan Pasal 71 KUHP Terkait Penjatuhan Pidana Nihil”. Isu hukum yang ingin penulis angkat di dalam penelitian ini mengenai seseorang melakukan suatu tindak pidana yang telah dijatuhi pidana maksimal, namun muncul tindak pidana lain yang perbuatan pidananya dilakukan sebelum ada putusan hakim sehingga terindikasi sebagai perbuatan concursus yang diadili secara terpisah atau disebut delik tertinggal. Maka, delik tertinggal tersebut berpotensi akan dijatuhi pidana nihil. Adapun rumusan masalah yang ingin diteliti, yaitu ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, Pasal 67 KUHP, dan Pasal 71 KUHP ditinjau dari kebebasan hakim dalam memutuskan penjatuhan pidana nihil dan penerapan penjatuhan pidana nihil dalam perspektif norma hukum pidana Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian skripsi ini berupa penjatuhan pidana nihil memberikan dampak bagi hakim untuk tidak dapat sewenang-wenang atau sebebasnya menjatuhkan kembali pidana yang pada perkara sebelumnya terdakwa telah dijatuhi pidana maksimal dikarenakan masih terdapat aturan hukum yang berlaku dan pola seorang hakim dalam menjatuhkan pidana nihil apabila terdapat kasus yang pada perkara sebelumnya dijatuhi pidana maksimal, kasus dengan delik tertinggal, dan menggunakan Pasal 12 ayat (4) KUHP, Pasal 67 KUHP, dan Pasal 71 KUHP sebagai landasan penjatuhan pidana nihil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003190 | T174044 | T1740442025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available