Skripsi
PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 251/PDT.SUS-BPSK/2022/PN PLG)
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 251/PDT.SUS-BPSK/2022/PN PLG adanya masalah yang timbul dari ingkar janji (wanprestasi) antara developer dan konsumen dikarenakan developer yang terkait telah meninggal dunia, sehingga berdampak kepada pihak ketiga (Bank) yang merasa dirugikan karena digugat oleh pihak konsumen akibat pihak developer yang wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 251/PDT.SUS-BPSK/2022/PN PLG yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum bagi konsumen terhadap putusan BPSK yang dibatalkan oleh Pengadilan, dan untuk mengetahui dan menganalisis cara mengklasifikasikan gugatan penggugat termasuk ke dalam wewenang BPSK atau ke dalam wewenang Pengadilan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 251/PDT.SUS-BPSK/2022/PN PLG yang membatalkan putusan BPSK sesuai dengan Pasal 14 Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara Pemohon dan Termohon. Maka, BPSK dianggap tidak berwenang menerima dan memutus perkara sengketa konsumen antara Termohon dan Pemohon a quo. Kepastian hukum bagi konsumen terhadap putusan BPSK yang dibatalkan oleh Pengadilan adalah terdapat upaya penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai terhadap konsumen yaitu ditawarkan untuk dicarikan developer (pengembang) baru, jika konsumen sepakat maka akan mendapatkan haknya seperti mendapatkan 2 buah SHM yang telah dibalik nama oleh BPN atas nama konsumen. Setelah itu, pihak bank dapat mengajukan gugatan kepada developer (pengembang). Namun, apabila konsumen tidak sepakat maka konsumen dapat menggugat developer (pengembang) ke Pengadilan Negeri, maka konsumen akan mendapat kepastian hukum dari pengadilan yang memutus sengketanya. Serta, cara mengklasifikasikan gugatan penggugat termasuk ke dalam wewenang BPSK atau ke dalam wewenang Pengadilan adalah bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sengketa ingkar janji (wanprestasi) merupakan kewenangan dari badan Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketanya. Sedangkan, BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi. Telah dijelaskan secara tersirat/implisit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) s/d ayat (4), Pasal 23, dan Pasal 45 ayat (1) UUPK, bahwa yang menjadi kewenangan BPSK untuk menyelesaikan perselisihan ialah sengketa perbuatan melawan hukum (PMH), bukan sengketa ingkar janji (wanprestasi).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001448 | T139715 | T1397152024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available