Skripsi
KEWAJIBAN PEMBIAYAAN DALAM PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR OLEH PEMERINTAHAN DAERAH
Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang mendasar bagi manusia. pendidikan sebagai hak asasi artinya setiap manusia berhak atas pendidikan dibawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi sedikitpun. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengamanatkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan menjadi tanggung jawab bagi negara. Mewujudkan pendidikan wajib belajar menjadi prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Sehingga anggaran wajib belajar bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun faktanya aggaran 20% APBN dan APBD untuk kualitas pendidikan yang dihasilkan masih belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahuan batasan kewajiban pembiayaan pelaksanaan wajib belajar. Metode yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statuta Approach) dan pendekatan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Batasan pembiayaan wajib belajar oleh pemerintah daerah yaitu (1) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam mengelola pendiidkan menengah sedangkan Pemerintah Kab/Kota bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan dasar. (2) pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap layanan pendidikan yang berkualitas sedangkan pemerintah kab/kota menjamin pendidikan bagi peserta yang kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan. Anggaran pendidikan 20% dari APBD wajib terpenuhi kecuali sumber daya alam daerah tersebut rendah. Akibat hukum jika pemerintah daerah tidak memenuhi pembiayaan wajib belajar maka pemerintah tersebut dapat menerima 3 sanksi dari pemerintah pusat yaitu sanksi administrasi berat, sanksi administrasi sedang dan sanksi administrasi ringan, dan akibat hukum dari masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah daerah. Kata kunci : Pendidikan, Pemerintah Daerah, APBN, APBD, Pembiayaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001426 | T140513 | T1405132023 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available