Text
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP SURAT PENGAKUAN HUTANG PADA LEMBAGA PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G.S./2021/PN SOE)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus wanprestasi dalam perjanjian kredit. Penelitian ini membahas mengenai apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Soe? Dan bagaimana pertanggungjawaban perdata para tergugat dalam menyelesaikan perkara wanprestasi pada putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Soe?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini adalah dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Soe Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan Sebagian karena para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi, yaitu membayar sisa pinjaman (pokok + bunga). Berdasarkan dari Putusan Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN Soe, seharusnya majelis hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat yang lain, seperti sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan, oleh karena itu penggugat berhak untuk sita jaminan dan menjual tanah dan atau bangunan yang sudah dijadikan agunan oleh para tergugat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah seharusnya majelis hakim mengabulkan gugatan berupa sita jaminan dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan tanah atau bangunan yang dijadikan agunan oleh para tergugat, karena para tergugat sendiri telah terbukti melakukan wanprestasi, sedangkan dalam perjanjian tersebut tertera jelas bahwa sedari awal para tergugat sudah memberikan sertifikat tanah sebagai agunan apabila pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003168 | T174021 | T1740212025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available