Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA OLEH ISTRI DALAM RUANG LINGKUP KELUARGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 439/PID.B/2019/PN BLS DAN PUTUSAN NOMOR 907/PID.B/2020/PN MDN)
Penelitian skripsi yang berjudul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA OLEH ISTRI DALAM RUANG LINGKUP KELUARGA (Studi Putusan Nomor 439/Pid.B/2019/PN Bls Dan Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn) dilatarbelakangi dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keluarga di mana korbannya adalah suami dan pelakunya adalah istri. Dalam penelitian skripsi ini, rumusan masalahnya adalah bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Pidana Menghilangkan Nyawa Pada Putusan Nomor 439/Pid.B/2019/PN Bls dan Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn serta bagaimana Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Dalam Putusan Nomor 439/Pid.B/2019/PN Bls dan Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yaitu pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa dalam ruang lingkup keluarga dikenakan sanksi penjara dan denda sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta hakim dalam memutuskan suatu perkara yang didasari pada fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan gabungan dari keterangan para saksi, terdakwa, dan barang bukti. Lalu, Putusan Nomor 439/Pid.B/2019/PN Bls majelis hakim dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun bagi terdakwa Rifna dan pada Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn majelis hakim dengan amar putusan menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa Zuraida Hanum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001077 | T139562 | T1395622023 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available