Skripsi
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Ayah Kandung (Studi Putusan Nomor : 163/Pid.Sus/2020/PN.Tte dan Putusan Nomor : 24/Pid.Sus/2021/PN.Atb)”. Permasalahan dalam tulisan ini adalah (1) apa yang menjadi rational hakim dalam memutus perkara penelantaran anak menggunakan undang-undang perlindungan anak (studi putusan hakim); dan (2) bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran anak (studi putusan hakim). Penelitian ini bersifat normatif dengan mempertimbangkan analisis terhadap putusan hakim serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rational hakim dalam memutus perkara penelantaran anak menggunakan undang-undang perlindungan anak mempertimbangkan tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridisnya saja melainkan juga aspek non-yuridisnya yakni memvonis dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran anak pada Putusan Nomor: 163/Pid.Sus/2020/PN.Tte yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sedangkan pada Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2021/PN.Atb yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001099 | T139520 | T1395202024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available