Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBATALAN PELAKSANAAN RENCANA PERKAWINAN SECARA SEPIHAK YANG TELAH DILAKSANAKAN PEMINANGAN
Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Pelaksanaan Rencana Perkawinan Secara Sepihak Yang Telah Dilaksanakan Peminangan.” Perkawinan adalah hubungan hukum yang bertujuan untuk membentuk keluarga. Pembatalan pelaksanaan rencana perkawinan secara sepihak yang telah dilaksanakan peminangan akan menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pdt/2020. Tujuan dari penelitian adalah menganalisis dasar pertimbangan Hakim yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konsepsual. Hasil dari penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/Pdt/2020 merupakan perbuatan melanggar hukum dikarenakan memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan nilai kesusilaan, dan kepatutan dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan Tergugat menimbulkan akibat hukum berupa ganti rugi immateriil dikarenakan Tergugat tidak memiliki itikad baik dan mementingkan diri sendiri dengan memanfaatkan Penggugat. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa putusan dari Hakim sudah tepat dalam mengkategorikan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melanggar hukum dan memberikan besaran ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,-.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407001015 | T139501 | T1395012024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available