Skripsi
KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) DALAM HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN BANDING PENGADILAN TINGGI NOMOR 20/PDT/2018/PT.PDG)
Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) seringkali menimbulkan perbedaan pendapat bagi para kontraktan di Indonesia bahkan berpotensi menimbulkan kekeliruan pada putusan pengadilan. Hal ini dikarenakan tidak diaturnya MoU dalam sistem hukum perjanjian di Indoneisa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum MoU dan akibat hukum dalam MoU jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam klausul-klausul MoU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum MoU ditentukan berdasarkan substansi MoU itu sendiri dan apabila telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, maka MoU tersebut bersifat mengikat dan sah selayaknya perjanjian menurut hukum. Dalam hal ini, jika terjadi wanprestasi maka dapat digugat serta ditindaklanjuti ke pengadilan. Namun, kebingungan dalam masyarakat tentang status hukum MoU merupakan suatu tantangan dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperjelas regulasi terkait MoU dan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum tentang kekuatan hukum MoU. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kekuatan hukum MoU dalam hukum perjanjian di Indonesia, serta memberikan panduan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian menggunakan MoU sebagai alat kerjasama. Kata Kunci : Hukum; Kekuatan; Memorandum of Understanding; Perjanjian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407000994 | T139465 | T1394652023 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available