Skripsi
PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sejak Januari sampai November tahun 2023 telah menerima 235 laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. maka dari itu, dibutuhkan peran Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Peran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan Faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menggunakan kebijakan penal melalui tahap konseling, tahap penyelidikan dan tahap penyidikan serta kebijakan non penal yaitu berupa sosialisasi, pembuatan video animasi dan patroli. Adapun faktor-faktor pengambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yaitu belum adanya peraturan Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Reserse terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kurangnya personil Polisi wanita, kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan serta perilaku masyarakat yang masih apatis terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Kata Kunci: Kepolisian, Kekerasan Seksual, Anak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407000990 | T139788 | T1397882024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available