Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMALSUAN MEREK OLI PALSU (Studi Putusan Nomor: 305/Pid.Sus/2022/PN. Bjm)
Skripsi ini berjudul “Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Pelaku Pemalsuan Merek Oli Palsu (Studi Putusan Nomor: 305/Pid.Sus/2022/PN. Bjm)”. Dalam penelitian ini, penulis meneliti pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku pemalsuan merek yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun tujuan pada penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana pelaku pemalsuan merek dalam peredaran oli palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 305/Pid.Sus/2022/PN.Bjm?, dan 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan merek dalam peredaran oli palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 305/Pid.Sus/2022/PN.Bjm?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor: 305/Pid.Sus/2022/PN. Bjm didasarkan pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis. Bentuk pertanggungjawaban pidana didasarkan atas unsur tindak pidana pemalsuan merek dan segala fakta yang terungkap di persidangan, yakni berupa hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kata Kunci: Pemalsuan Merek, Ratio Decidendi Hakim, Tanggung Jawab Hukum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407000827 | T139192 | T1391922023 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available