Skripsi
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS TINDAKAN MENGGANTI JENIS LAYANAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK
Kasus perbuatan melawan hukum yang berlandaskan itikad tidak baik diantara pihak pengiriman jasa dengan pihak konsumen kerap terjadi dalam praktek penggunaan jasa. Pada penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 175 K/Pdt.Sus- BPSK/2021 yang memenangkan pihak konsumen, serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha jasa pengiriman barang atas kerugian konsumen akibat penggantian jenis layanan dengan itikad yang tidak baik. Penelitian didasarkan pada penelitian hukum normatif, dan pihak pengiriman jasa wajib bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil kepada pihak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif, pengamatan atau penelaahan dokumen, dikarenakan bahan-bahan hukum dalam penelitian ini mengarah pada kajian-kajian yang bersifat teoritis dalam bentuk asas-asas hukum, konsep-konsep hukum, serta kaidah-kaidah hukum. Metode deduktif digunakan untuk penarikan kesimpulan, sehingga patut dipahami bahwa berdasarkan pada teori perlindungan hukum, pelaku usaha telah melanggar atau merenggut hak pihak konsumen, sehingga menarik kepada teori pertanggungjawaban, tentunya pihak pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan perbuatan salah satu karyawannya, dikarenakan kesalahan tersebut merupakan bentuk dari tanggung jawab mutlak atau strict liability yang sudah sangat merugikan pihak konsumen. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Layanan Jasa, Itikad Tidak Baik.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2407000797 | T139098 | T1390982024 | Central Library (References) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available