 
                Text
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DISAMPAIKAN KE KANTOR PERTANAHAN
Pejabati Pembuati Aktai Tanahi (PPAT)i memilikii tanggungi jawabi pentingi dalami pembuatani dani pengesahani Aktai Juali Belii (AJB)i yangi merupakani dokumeni hukumi yangi mengalihkani haki atasi tanah.i Tanggungi jawabi inii meliputii kewajibani untuki memastikani bahwai semuai proseduri dani persyaratani hukumi dipenuhii agari aktai yangi dibuati memilikii kekuatani hukumi yangi sah.i Dalami hali aktai tidaki disampaikani kei Kantori Pertanahan,i PPATi dapati dianggapi bertanggungi jawabi secarai hukumi dani morali atasi akibati yangi timbul, termasuk potensi kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuki menganalisisi pengaturani i Pejabati Pembuati Aktai Tanahi (PPAT)i dalami menyampaikani aktai juali belii tanahi dani ataui bangunani yangi tidaki disampaikani olehi Pejabati Pembuati Aktai Tanahi (PPAT)i Kei Kantori Badani Pertanahani Nasionali dani perbuatani baliki i namai dii Kantori Badani Pertanahani Nasional,i i Untuki mengevaluasii dani menelitii tanggungi jawabi Pejabati Pembuati Aktai Tanahi (PPAT)i terhadapi aktai juali belii yangi telahi memenuhii syarati juali belii tapii tidaki disampaikani keii Kantorii Pertanahanii olehii Pejabatii Pembuatii Aktaii Tanahii (PPAT)i dani i Untuki mengetahuii kepastiani hukumi mengenaii Pejabati Pembuati Aktai Tanahi (PPAT)i terhadapi aktai juali belii yangi tidaki disampaikani kei Kantori Badani Pertanahan.i Jenisi penelitiannyai adalahi penelitiani hukumi normatif,i Dalami penelitiani inii menggunakani penelitiani normatifi yangi artinyai menelitii bahani hukumi pustaka atau biasa disebut dengan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitiani inii menunjukkani bahwai kurangnyai pemahamani mengenai prosedur administrasi, beban kerja yang tinggi, serta kurangnya pengawasan berkontribusi pada fenomena ini. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi dan pelatihan bagi PPAT, serta penguatan sistem pengawasan dan sanksi untuk memastikan akta jual beli disampaikan secara tepat waktu. Temuan ini diharapkani dapati memberikani wawasani bagii pembentukan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan administrasi pertanahan di Indonesia. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah; Badan Pertanahan Nasional; Akta Jual Beli Tanah
| Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status | 
|---|---|---|---|---|
| 2507001010 | T166809 | T1668092024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan | 
No other version available