Text
PEMBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPADA PEJABAT NEGARA (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 70/PID.SUS-TPK/2023/PN.SBY DAN PUTUSAN NOMOR 87/PID.SUS-TPK/2019/PN.SMG)
Skripsi ini berjudul “Pembuktian Unsur Tindak Pidana Gratifikasi Kepada Pejabat Negara (Studi Putusan Hakim Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dan Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg)”. Dalam KBBI Gratifikasi adalah Pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Tindak Pidana Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian unsur tindak pidana Gratifikasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana Gratifikasi kepada pejabat negara pada Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dan Putusan Nomor 87/ Pid.Sus-TPK /2019/PN.Smg. Penelitian Ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dalam penelitian ini diperoleh dari putusan hakim, undang-undang, buku dan Jurnal Hukum, serta artikel yang terkait dengan penelitian ini.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507000947 | T166676 | T1666762024 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available