Skripsi
KEBERLAKUAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI PIDANA POKOK DITINJAU DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL
Karya tulis ini berjudul “Keberlakuan Pidana Tutupan Sebagai Pidana Pokok Ditinjau Dalam KUHP dan KUHP Nasional”. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan penelitian pada latar belakang terkait penerapan pidana tutupan sebagai pidana pokok baik itu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023). Serta formulasi kebijakan yang digunakan dalam penetapan pidana tutupan sebagai pidana pokok. Adapun masalah pada penelitian penulis yaitu: 1. Apa yang melatarbelakangi pidana tutupan masuk sebagai kategori pidana pokok dalam KUHP dan KUHP Nasional?, dan 2. Bagaimana mekanisme penjatuhan pidana tutupan pada KUHP dan KUHP Nasional?. Dalam hasil penelitian, penulis mendapatkan hasil yang sama terkait latar belakang penerapan pidana tutupan sebagai pidana pokok yang merupakan adaptasi atas perkembangan hukum dan sosial masyarakat kemudian penulis menemukan pada mekanisme penjatuhan pidana tutupan terdapat perbedaan dalam pemberian kriteria penjatuhan pidana tutupan. Penulis menyarankan dalam karya ilmiah ini untuk melakukan sosialisasi hukum terkait KUHP Nasional dan pidana tutupan secara lebih massif serta saran lain dalam bagian penutup karya ilmiah penulis.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002946 | T173616 | T1736162025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available