Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (STUDI KASUS TIKTOK SHOP)
Perkembangan zaman yang semakin canggih dan modern disertai dengan berbagai macam keluaran teknologi zaman sekarang telah memunculkan beberapa permasalahan hukum yang terjadi dalam sektor perdagangan elektronik. Untuk menjaga ruang lingkup perdagangan secara elektronik yang sehat dibutuhkan aturan yang dapat menjamin kepastian hukum dan mengatur tentang kewajiban dan hak-hak para pihak yang terlibat dalam perdagangan secara elektronik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam perdagangan secara elektronik beserta hak dan kewajibannya dan menjelaskan perlindungan hukum bagi para Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melakukan perdagangan secara elektronik melalui platform yang disediakan oleh pihak penyedia platform Tiktok Shop. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis yang kemudian dijabarkan dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bagaimana hubungan hukum Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perdagangan secara online yang dilakukan di Tiktok Shop beserta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Bentuk Perlindungan Hukum secara Preventif dan Represif bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Hubungan hukum yang terjadi antara Tiktok Shop dan Pelaku Usaha adalah hubungan kerja sama mitra berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dan kebijakan dari aplikasi Tiktok. Perlindungan Hukum Preventif Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Sedangkan Perlindungan Hukum Represif diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 38 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. yang dimana apabila pelaku usaha mengalami kerugian akibat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Penyedia Platform, Pelaku Usaha dapat mengajuakan gugatan ganti rugi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507003118 | T172907 | T1729072025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available