Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI PROPERTI ATAS PEMBATASAN PENYELESAIAN UTANG PASCA TERBITNYA SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023
Terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menginstruksikan untuk menolak permohonan pailit dan PKPU dengan menyatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU terhadap Developer tidak memenuhi pembuktian yang sederhana membatasi Pembeli dalam hal ini sebagai Kreditor untuk menyelesaikan utang dengan mekanisme permohonan pailit dan PKPU kepada Para Developer Apartemen/Rumah Susun. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan latar belakang diberlakukannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang membatasi tuntutan pailit dan PKPU kepada Developer Apartemen/Rumah Susun dan untuk menganalisis dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli properti agar mendapatkan perlindungan terhadap haknya Pasca diberlakukannya SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis. Hasil dari penelitian ini adalah hubungan hukum yang bersifat timbal balik dan kompleks antara Pembeli dan Developer Apartemen/Rumah Susun menjadi alasan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 membatasi tuntutan pailit dan upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dapat diselesaikan melalui tiga forum penyelesaian sengketa, yakni Pengadilan Niaga dengan permohonan pelaksanaan perjanjian timbal balik dan/ atau sebagai Kreditor Konkuren, Pengadilan Niaga atas dasar gugatan wanprestasi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2507002598 | T172619 | T1726192025 | Central Library (Reference) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available